Pemberitahuan Kenaikan Biaya Ujian Kenaikan Tingkat Geup, berlaku mulai UKT periode Maret 2017.
Sesuai hasil keputusan rapat Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Jember dan menindaklanjuti surat edaran mengenai adanya kenaikan biaya Sertifikat dari Pengurus Provinsi Taekwondo Jawa Timur, maka diputuskan adanya Penyesuaian Biaya Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) sebagi berikut:
• Sabuk Putih (Geup 10) Rp120.000,-
• Sabuk Kuning (Geup 9) Rp130.000,-
• Sabuk Kuning Strip (Geup 8) Rp140.000,-
• Sabuk Hijau (Geup 7) Rp150.000,-
• Sabuk Hujau Strip (Geup 6) Rp160.000,-
• Sabuk Biru (Geup 5) Rp170.000,-
• Sabuk Biru Strip (Geup 4) Rp180.000,-
• Sabuk Merah (Geup 3) Rp200.000,-
• Sabuk Merah Strip 1 (Geup 2) Rp220.000,-
Kenaikan biaya ini efektif berlaku pada Ujian Kenaikan Tingkat periode Maret 2017 dan agar disosialisasikan kepada anggota Taekwondo di Dojang masing-masing.
. . . . . . . . . .